Pembinaan Kewaspadaan Dini tentang ketentraman dan ketertiban Umum di Kabupaten Badung yang dilaksanakan di kantor Desa Dalung
2018-02-06 13:10:00
Oleh: satpolpp
Dibaca: 709 Pengunjung
Latar Belakang
Mengingat pentingnya kewaspadaan dini, maka diperlukan dan dilaksanakan kegiatan pelaksanaan pembinaan keeaspadaan dini terhadap Masyrakat (Linmas) guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan deteksi dini terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi di Masyarakat.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya pembinaan ini adalah sebagai berikut :
Mencegah dan mengantisipasi timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta meminimalisir pelanggaran terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Badung
3. Keputusan Bupati Badung Nomor 7701/03/HK/2018 Tentang Pembentukan Tim Penunjukan Narasumber dan Peserta pada kegiatan kewaspadaan dini Tentang ketentraman dan ketertiban Umum di Kabupaten Badung
Pada kesempatan ini dihadiri oleh Narasumber dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, BNN Kabupaten Badung, Kodim 1611/Badung, dan pecalang/Linmas sebagai peserta.
Media
2018-02-06 13:10:00
Oleh: badungkab
Dibaca: 709 Pengunjung
Latar Belakang
Mengingat pentingnya kewaspadaan dini, maka diperlukan dan dilaksanakan kegiatan pelaksanaan pembinaan keeaspadaan dini terhadap Masyrakat (Linmas) guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan deteksi dini terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi di Masyarakat.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya pembinaan ini adalah sebagai berikut :
Mencegah dan mengantisipasi timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta meminimalisir pelanggaran terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Badung
3. Keputusan Bupati Badung Nomor 7701/03/HK/2018 Tentang Pembentukan Tim Penunjukan Narasumber dan Peserta pada kegiatan kewaspadaan dini Tentang ketentraman dan ketertiban Umum di Kabupaten Badung
Pada kesempatan ini dihadiri oleh Narasumber dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, BNN Kabupaten Badung, Kodim 1611/Badung, dan pecalang/Linmas sebagai peserta.
Pembinaan Kewaspadaan Dini tentang ketentraman dan ketertiban Umum di Kabupaten Badung yang dilaksanakan di kantor Desa Dalung