Kegiatan Pembinaan Potensi Masyarakat tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Badung yang dilaksanakan di kantor Desa Dalung

  • 2018-02-07 01:10:00
  • Oleh: satpolpp
  • Dibaca: 572 Pengunjung
Kegiatan Pembinaan Potensi Masyarakat tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Badung yang dilaksanakan di kantor Desa Dalung
Latar Belakang Mengingat pentingnya pembinaan potensi Masyarakat maka diperlukan dan dilaksanakan kegiatan pelaksanaan pembinaan potensi Masyarakat terhadap Masyarakat (sekaa Teruna) guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi di Masyarakat. Adapun maksud dan tujuan diadakannya pembinaan ini adalah sebagai berikut : Mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung Dasar Hukum 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja 2. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertibam Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Badung 3. Keputusan Bupati Badung Nomor 7703/HK/2018 Tentang Pembentukan Tim, Penunjukan Narasumber dan peserta pada kegiatan pembinaan Potensi Masyarakat Tentang Ketentraman dan ketertiban Umum di Kabupaten Badung Pada kesempatan ini dihadiri oleh Narasumber dari BNN Kabupaten Badung, Polres Badung, Kodim 1611/Badung, dan Sekaa Truna di Desa Dalung sebagai peserta.

Media


Kegiatan Pembinaan Potensi Masyarakat tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Badung yang dilaksanakan di kantor Desa Dalung 

  • 2018-02-07 01:10:00
  • Oleh: badungkab
  • Dibaca: 572 Pengunjung