Pembinaan dan penyuluhan tentang ketentraman dan ketertiban umum di kabupaten Badung yang dilakasanakan di Kantor Desa Dalung
2018-02-08 12:50:00
Oleh: satpolpp
Dibaca: 413 Pengunjung
Pada Hari kamis 8/02/2018 Bidang Pembinaan Masyarakat Satun Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan tentang ketentraman dan ketertibam umum yang dilaksanakan di Kantor Desa dalung. Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Perda dan Perkada) melalui pendekatan Peesuasif kepad Aparat (Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kepala Lingkungan/Kelian Dinas) terkait dengan potensi gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam Kegiatan pembinaan ini Turut dihadirkan Narasumber dari Kasat Polisi Pamong Praja Provinsi bali, Polres Badung, Kodim 1611 Badung, dan Aparat Desa sebagai pserta.
Dasar Hukum/Payung Hukum yang kami gunakan dalam kegiatan ini meliputi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat di Kabupaten Badung, dan Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Adapun maksud dan tujuan dilakukannya pembinaan dan penyuluhan ini yaitu untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Wilayah Kabupaten bandung dan melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan ketentraman dan ketertiban umum terhadap masyarakat dan Aparat (Kecamatan, Desa, dan Kepala Lingkungan/Kelian Dinas)
Media
2018-02-08 12:50:00
Oleh: badungkab
Dibaca: 413 Pengunjung
Pada Hari kamis 8/02/2018 Bidang Pembinaan Masyarakat Satun Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan tentang ketentraman dan ketertibam umum yang dilaksanakan di Kantor Desa dalung. Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Perda dan Perkada) melalui pendekatan Peesuasif kepad Aparat (Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kepala Lingkungan/Kelian Dinas) terkait dengan potensi gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam Kegiatan pembinaan ini Turut dihadirkan Narasumber dari Kasat Polisi Pamong Praja Provinsi bali, Polres Badung, Kodim 1611 Badung, dan Aparat Desa sebagai pserta.
Dasar Hukum/Payung Hukum yang kami gunakan dalam kegiatan ini meliputi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat di Kabupaten Badung, dan Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Adapun maksud dan tujuan dilakukannya pembinaan dan penyuluhan ini yaitu untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Wilayah Kabupaten bandung dan melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan ketentraman dan ketertiban umum terhadap masyarakat dan Aparat (Kecamatan, Desa, dan Kepala Lingkungan/Kelian Dinas)
Pembinaan dan penyuluhan tentang ketentraman dan ketertiban umum di kabupaten Badung yang dilakasanakan di Kantor Desa Dalung