Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung gelar Kegiatan Tindan Pidana Ringan di Kantor Camat Abiansemal
2018-02-08 11:35:00
Oleh: satpolpp
Dibaca: 547 Pengunjung
Kamis, 08/02/2018 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung melakukan Kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Camat Abiansemal.
Pelaksanaan tindak pidana ringan merupakan salah satu kegiatan yg dilaksanakan dalam rangka penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) , tipiring diadakan langsung oleh Sat.pol.PP. Tertib administrasi kependudukan merupakan salah satu kewajiban bagi Pemerintah Kebupaten Badung. Tindak Pidana Ringan kependudukan yang dilakukan oleh Sat.Pol.PP Kab.Badung menyasar semua Penduduk pendatang di wilayah Kabupten Badung yang tidak memiliki identitas lengkap sebagaimana yang diharuskan oleh pemerintah Kabupaten Badung. Selain penertiban kependudukan, Sat.pol.pp juga menyasar pelanggaran tertib fasilitas umum seperti pelanggaran parkir diatas trotoar dan berjualan diatas trotoar.
Kegiatan Tindak Pidana Ringan ini dimaksudkan untuk dapat menjaring, mendata , dan menindak lanjuti penduduk pendatang yang tidak melengkapi identitas kependudukan sesuai dengan PERDA Kabupaten Badung Nomor 10 tahun 2010 Tentang penyelenggaraan Administrasi kependudukan dan menindaklanjuti pelanggaran PERDA Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Tujuan diadakannya Tindak Pidana Ringan yaitu untuk menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor : 10 Tahun 2010, Untuk menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 tahun 2016 Tengtang Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat serta untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran tentang Peraturan Daerah Kabupaten Badung.
Tindak Pidana Ringan yang diadakan pada tanggal 08/02/2018 berlokasi di Kecamatan Abiansemal, tindak lanjut dari pelanggaran Perda tersebut terlebih dahulu di buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disidangkan oleh Hakim dan Jaksa.
Sidang Tipiring dilaksanakan di kantor Camat Abiansemal dengan jumlah pelanggar yang berjumlah 7 orang meliputi pelanggaran tertib trotoar , pelanggaran tersebut melanggar pasal 17 ayat (1)d yang berbunyi setiap orang dilarang mempergunakan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial yang bukan peruntukannya.
Tindak Pidana Ringan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung sebagai Pelaksana dan Penegakan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala daerah (PERDA dan PERKADA).
Kegiatan Tipiring dilaksanakan 6 Kecamatan yang ada di Kabupaten Badung yaitu Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan.
Dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya sebagai Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja selalu bersinergi dengan TNI, POLRI, Linmas, dan Instansi terkait
Media
2018-02-08 11:35:00
Oleh: badungkab
Dibaca: 547 Pengunjung
Kamis, 08/02/2018 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung melakukan Kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Camat Abiansemal.
Pelaksanaan tindak pidana ringan merupakan salah satu kegiatan yg dilaksanakan dalam rangka penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) , tipiring diadakan langsung oleh Sat.pol.PP. Tertib administrasi kependudukan merupakan salah satu kewajiban bagi Pemerintah Kebupaten Badung. Tindak Pidana Ringan kependudukan yang dilakukan oleh Sat.Pol.PP Kab.Badung menyasar semua Penduduk pendatang di wilayah Kabupten Badung yang tidak memiliki identitas lengkap sebagaimana yang diharuskan oleh pemerintah Kabupaten Badung. Selain penertiban kependudukan, Sat.pol.pp juga menyasar pelanggaran tertib fasilitas umum seperti pelanggaran parkir diatas trotoar dan berjualan diatas trotoar.
Kegiatan Tindak Pidana Ringan ini dimaksudkan untuk dapat menjaring, mendata , dan menindak lanjuti penduduk pendatang yang tidak melengkapi identitas kependudukan sesuai dengan PERDA Kabupaten Badung Nomor 10 tahun 2010 Tentang penyelenggaraan Administrasi kependudukan dan menindaklanjuti pelanggaran PERDA Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Tujuan diadakannya Tindak Pidana Ringan yaitu untuk menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor : 10 Tahun 2010, Untuk menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 tahun 2016 Tengtang Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat serta untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran tentang Peraturan Daerah Kabupaten Badung.
Tindak Pidana Ringan yang diadakan pada tanggal 08/02/2018 berlokasi di Kecamatan Abiansemal, tindak lanjut dari pelanggaran Perda tersebut terlebih dahulu di buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disidangkan oleh Hakim dan Jaksa.
Sidang Tipiring dilaksanakan di kantor Camat Abiansemal dengan jumlah pelanggar yang berjumlah 7 orang meliputi pelanggaran tertib trotoar , pelanggaran tersebut melanggar pasal 17 ayat (1)d yang berbunyi setiap orang dilarang mempergunakan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial yang bukan peruntukannya.
Tindak Pidana Ringan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung sebagai Pelaksana dan Penegakan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala daerah (PERDA dan PERKADA).
Kegiatan Tipiring dilaksanakan 6 Kecamatan yang ada di Kabupaten Badung yaitu Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan.
Dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya sebagai Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja selalu bersinergi dengan TNI, POLRI, Linmas, dan Instansi terkait
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung gelar Kegiatan Tindan Pidana Ringan di Kantor Camat Abiansemal