(Kamis,17/5/18) Untuk melaksanakan Tugas dan memantapkan Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung dalam melaksanakan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kamis, 17 Mei 2018 Satpolp.PP Kabupaten Badung kembali melaksanakan Sidak Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung Drs. I G.A.K. Suryanegara, M.Si. Dari Sidak tersebut didapat 58 orang tidak membawa KTP, 10 SPA yang tidak memiliki Ijin Usaha, dan 8 motor yang terjaring karena parkir sembarangan. Diharapakn dengan seringya dilaksanakan Sidak Tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati Perda dan Perkada yang berlaku.
Media
- 2018-05-17 15:40:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 469 Pengunjung