(Jumat,18/5/18) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung pada hari Jumat, 18 Mei 2018 telah mengadakan Sidak Kantrantibmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) di Wilayah Kecamatan Kuta Kabupaten Badung. Sidak dimulai Pukul 04.30 Wita. Dari hasil sidak tersebut didapat beberapa pelanggar yakni ditangkap 5 orang gepeng dan 10 orang terlantar di Kecamatan Kuta. Gempeng dan orang terlantar tersebut kemudian akan dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung guna mendapatkan beberapa pembinaan/pengarahan dan membuat Surat Pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi untuk mengemis. Setelah membuat Surat Pernyataan gepeng-gepeng tersebut akan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Badung guna mendapatkan tindakan lebih lanjut. Kegiatan Gepeng /Pengemis tersebut telah melanggar hukum sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Media
- 2018-05-18 14:00:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 457 Pengunjung