Pemanggilan Usaha Swing di Kecamatan Abiansemal yang Tidak Berijin

  • 2018-05-23 14:14:00
  • Oleh: satpolpp
  • Dibaca: 598 Pengunjung
Pemanggilan Usaha Swing di Kecamatan Abiansemal yang Tidak Berijin

(Rabu,23/5/18)Terkait pelaksanaan Operasi Tibumtranmas di Kecamatan Abiansemal yang sudah dilaksanakan Jumat, 18 Mei 2018 kemarin Satpol PP Badung melalui Bidang Tibum dan Tranmas melakukan pemanggilan terhadap 5 pengusaha atraksi wisata Swing di Bongkase Pertiwi. Rapat tersebut dihadiri oleh instansi terkait yaitu Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung dan PPNS Kabupaten Badung. Dari hasil rapat tersebut didapat bahwa para pengusaha akan segera mengurus ijin terkait dengan usaha pariwisata yang dijalankan dan bukti pengurusan ijin tersebut di sampaikan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung diberikan limit waktu selama 30 hari.


Media


Pemanggilan Usaha Swing di Kecamatan Abiansemal yang Tidak Berijin 

  • 2018-05-23 14:14:00
  • Oleh: badungkab
  • Dibaca: 598 Pengunjung