(Selasa, 5 Mei 2018) Satpol.PP Kab.Badung berhasil menemukan 17 pelanggar di Kecamatan Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara. Sesuai dengan bulan bulan penertiban pada bulan mei adalah penertibam usaha pariwisata, namun jika di temukan pelanggaran 8 tertib yg lainnya langsung di berikan pembinaan. Adapun pelanggaran yg di temukan yaitu Kec. Kuta Selatan ada 4 pelanggar terdiri dari ; 3 SPA yg tidak berijin, dan 1 mobil parkir diatas trotoar. Kecamatan Kuta di temukan 8 pelanggararan yaitu : 7 SPA yg belum miliki Siup dan 1 Spa yang ijinnya masih dalam proses .Sedangkan di Kecamatan Kuta Utara ditemukan 5 pelanggaran yaitu ; 1 unit kosan, 1 rumah tinggal, 1 villa dan 2 ruko semuanya perijinan dalam proses.
Media
- 2018-05-05 12:30:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 411 Pengunjung