Upaya SatpolPP Kab.Badung untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban sesuai Perda No.7 Th 2016
2018-07-10 14:27:00
Oleh: satpolpp
Dibaca: 303 Pengunjung
Dalam upaya untuk menjaga citra pariwisata yg baik melalui kegiatan membangun patroli bersinergi Selasa tanggal 10 juli 2018 telah dilaksanakan membangun patroli bersinergi pada 3 Kecamatan yaitu Kec. Kuta Utara, Kec. Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan
Dalam patroli kali ini sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengawasi dan memantau menyasar pada tertib pejalan kaki/ pelanggaran di atas trotoar, tertib usaha pariwisata dan tertib bangunan. Adapun pelanggaran pada 3 Kecamatan yaitu : parkir di atas trotoar 6 pelanggar, menaruh barang dagangan diatas trotoar 1 pelanggar, pamplet diatas trotoar 6 pelanggar, rumah tingal tidak ber IMB ; 1 usaha,cuci motor di atas trotoar 1 pelanggar, money changer tidak berijin 2 usaha serta salon dan Spa 9 usaha.
Khusus untuk daerah Kuta menyasar pada pelanggaran di atas trotoar dengan rute ; Jl.Legian, Jl. Patih Jelantik dan Jl. Majapahit. Pelanggar di atas trotoar dilakukan dengan memberikan surat panggilan dan benerapa pemilik kendaraan yang menaruh kendaraan sembarangan bannya dikempeskan. Tujuannya karena sudah berulang kali di bina untuk lebih menumbuhkan efek jera pada masyarakat . Namun upaya yang dilakukan Satpol PP di lapangan sudah tentunya lebih menekankan pada upaya pembinaan yg simpatik sehingga diharapkan bahwa Satpol PP tidak ada kesan dalam melakukan penertiban dengan cara kekerasan.
Media
2018-07-10 14:27:00
Oleh: badungkab
Dibaca: 303 Pengunjung
<p>
Dalam upaya untuk menjaga citra pariwisata yg baik melalui kegiatan membangun patroli bersinergi Selasa tanggal 10 juli 2018 telah dilaksanakan membangun patroli bersinergi pada 3 Kecamatan yaitu Kec. Kuta Utara, Kec. Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan<br />
Dalam patroli kali ini sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengawasi dan memantau menyasar pada tertib pejalan kaki/ pelanggaran di atas trotoar, tertib usaha pariwisata dan tertib bangunan. Adapun pelanggaran pada 3 Kecamatan yaitu : parkir di atas trotoar 6 pelanggar, menaruh barang dagangan diatas trotoar 1 pelanggar, pamplet diatas trotoar 6 pelanggar, rumah tingal tidak ber IMB ; 1 usaha,cuci motor di atas trotoar 1 pelanggar, money changer tidak berijin 2 usaha serta salon dan Spa 9 usaha.</p>
<p>
Khusus untuk daerah Kuta menyasar pada pelanggaran di atas trotoar dengan rute ; Jl.Legian, Jl. Patih Jelantik dan Jl. Majapahit. Pelanggar di atas trotoar dilakukan dengan memberikan surat panggilan dan benerapa pemilik kendaraan yang menaruh kendaraan sembarangan bannya dikempeskan. Tujuannya karena sudah berulang kali di bina untuk lebih menumbuhkan efek jera pada masyarakat . Namun upaya yang dilakukan Satpol PP di lapangan sudah tentunya lebih menekankan pada upaya pembinaan yg simpatik sehingga diharapkan bahwa Satpol PP tidak ada kesan dalam melakukan penertiban dengan cara kekerasan.</p>
Upaya SatpolPP Kab.Badung untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban sesuai Perda No.7 Th 2016