Penertiban parkir diatas trotoar jalan

  • 2018-11-28 05:46:00
  • Oleh: satpolpp
  • Dibaca: 300 Pengunjung
Penertiban parkir diatas trotoar jalan

Wow... Banyaknya Parkir Diatas Trotoar dan Bangunan Tidak Memiliki IMB Disidak Satpol PP

 

Oleh : ang/rat | 27 November 2018 | Dibaca : 1836 Pengunjung

  •  

Wow... Banyaknya Parkir Diatas Trotoar dan Bangunan Tidak Memiliki IMB Disidak Satpol PP

sumber foto :suaradewata

Badung, suaradewata.com - Sat Pol PP Kabupaten Badung gelar sidak di 3 Kecamatan diwilayah Kabupaten Badung, Selasa, (27/11/2018). Dari hasil sidak tersebut, ditemukan banyaknya pelanggar parkir diatas trotoar dan Bangunan diduga tidak memiliki IMB.

Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Badung, I Made Astawa seijin Kasat Pol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan sidak tersebut merupakan kegiatan Membangun Patroli Bersinergi di wilayah kecamatan Kuta Selatan, Kuta Utara dan Kecamatan Kuta. Dalam kegiatan tersebut pelanggar yang didapatkan yakni untuk Kecamatan Kuta Utara jumlah pelanggar yang tidak dapat menunjukkan ijin IMB yaitu 6 pelanggar yang terdiri dari rumah kos 3 pelanggar, rumah tinggal 1 pelanggar dan villa 2 pelanggar.

 

"Semuanya tidak dapat menunjukkan IMB," ungkap Astawa, Selasa, (27/11/2018).

Untuk Kecamatan Kuta Selatan terdata 4 pelanggar yang terdiri dari restoran 1 pelanggar, perumahan 29 unit, 1 pelanggar dan villa 2 unit. Dan semuanya juga tidak dapat menunjukkan IMB. Dimana untuk Kecamatan Kuta Utara dan Kuta Selatan masih dalam Pembinaan untuk segera mengurus perijinan. "Dan nantinya ditemukan belum juga mengurus perijinan sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang tibum dan tranmas dan sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional presedur (sop) Satpol PP akan dilayangkan surat peringatan secara tertulis," terangnya.

Sedangkan Untuk Kecamatan Kuta, dari hasil patroli terdata 40 pelanggar yang terdiri dari parkir diatas trotoar 23 pelanggar, SPA yang tidak dapat menunjukkan perijinan 15 pelanggar dan reklame berjalan dgn kendaraan sepeda motor 2 pelanggar. "Semua pelanggar ini diberikan surat panggilan untuk mengikuti sidang Tipiring pada hari kamis tanggal 29 nopember bertempat di kantor camat kuta," ucapnya.

Sementara, di hari bersamaan, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Badung Wayan Sukanta juga melakukan sidak di Kecamatan Kuta. Dari hasil sidak ditemukan total sebanyak 41 pelanggar di Jalan Legian Kuta dan Jalan warna Segara Kuta. Untuk di jalan Legian Kuta ditemukan 26 pelanggar terdiri dari 19 pelanggar parkir diatas trotoar, 5 SPA, dan 2 reklama berjalan. Sedangkan untuk di Jalan Warna Segara Kuta ditemukan 14 pelanggar terdiri dari 10 SPA dan 4 parkir di atas trotoar.

"Yang jelas 40 pelanggar akan ditipiringkan di Kantor Camat Kuta dan 1 pelanggar dipanggil menghadap PPNS Sat Pol PP untuk di proses," ujar Sukanta.


Media


Penertiban parkir diatas trotoar jalan 

  • 2018-11-28 05:46:00
  • Oleh: badungkab
  • Dibaca: 300 Pengunjung