Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung melaksanakan Tipiring kepada pelanggar pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2019 yang bertempat di Kantor Camat Kuta Selatan
Tipiring ini dilaksanakan untuk menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Badung yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Pelanggar yang terjaring sebanyak 27 pelanggar dengan rincian 9 pelanggar restoran. 1 pelanggar Homestay. 2 pelanggar Villa dan 15 Pelanggar Identitas Kependudukan
Dari 27 pelanggar yang hadir 16 pelanggar sedangkan sisanya akan diberikan surat pemanggilan Oleh PPNS Satpol.PP Kab. Badung
Media
2019-02-22 19:03:00
Oleh: badungkab
Dibaca: 377 Pengunjung
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung melaksanakan Tipiring kepada pelanggar pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2019 yang bertempat di Kantor Camat Kuta Selatan
Tipiring ini dilaksanakan untuk menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Badung yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Pelanggar yang terjaring sebanyak 27 pelanggar dengan rincian 9 pelanggar restoran. 1 pelanggar Homestay. 2 pelanggar Villa dan 15 Pelanggar Identitas Kependudukan
Dari 27 pelanggar yang hadir 16 pelanggar sedangkan sisanya akan diberikan surat pemanggilan Oleh PPNS Satpol.PP Kab. Badung