Penegakan hukum bagi pelanggaran jalur hijau di sepanjang jalur Buduk-Tumbak Bayuh oleh SatPol.PP Kab. Badung

  • 2019-01-18 09:20:00
  • Oleh: satpolpp
  • Dibaca: 559 Pengunjung
Penegakan hukum bagi pelanggaran jalur hijau di sepanjang jalur Buduk-Tumbak Bayuh oleh SatPol.PP Kab. Badung

(Kamis,17 Januari 2019) Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung mengadakan Rapat Membahas Penegakan hukum bagi pelanggaran jalur hijau di sepanjang jalur Buduk-Tumbak Bayuh. Rapat tersebut menindaklanjuti Hasil Temuan Tim Penanganan Pengaduan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung pada hari Senin, 14 Januari 2019 terhadap Laporan Pelanggaran Tata Ruang (jalur hijau) di sepanjang jalur Buduk-Tumbakbayuh. Rapat dibuka langsung oleh Bapak Kepala  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung  Drs. I G.A.K. Suryanegara, M.Si dan dihadiri oleh Polres Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung, Camat Mengwi, Perbekel Desa Buduk  dan Para Pelanggar Jalur Hijau di sepanjang jalur Buduk-Tumbakbayuh. Dari hasil temuan di lapangan ditemukan 23 pelanggar. Kebanyaan pelanggar menggunakan Lahan Jalur Hijau sebagai Usaha Dagang disamping juga ada yang menggunakan lahan jalur hijau sebagai tempat tinggal.

Dalam kesempatan tersebut Pelanggar diberikan masukan/pencerahan tentang bagaimana Masyarakat semestinya bisa menjaga lingkungan dengan tetap menjaga kelestarian Jalur Hijau sesuai Perda No.3 Tahun 1993 tentang Larangan Mendirikan Bangunan-Bangunan pada Daerah Jalur Hijau di Kabupaten Tingkat II Badung, ini dikarenakan Kawasan Jalur Hijau  khususnya di Kabupaten Badung sudah mulai berkurang, disampaikan juga masing-masing kecamatan di Kabupaten Badung 20% lahan harus digunakan untuk Kawasan jalur hijau. Memang ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan dilakukan di Kawasan jalur hijau diantaranya a) Membiarkan Kawasan jalur hijau untuk pertanian, b) Membiarkan Kawasan jalur hijau untuk ketertiban umum dan c) Membiarkan Kawasan jalur hijau untuk Kelestarian Kota.


Media


Penegakan hukum bagi pelanggaran jalur hijau di sepanjang jalur Buduk-Tumbak Bayuh oleh SatPol.PP Kab. Badung 

  • 2019-01-18 09:20:00
  • Oleh: badungkab
  • Dibaca: 559 Pengunjung