Hotel Paragon, Batu Belig, Pettitenget
Senin, 24 Juni 2019
Sosialisasi Permendagri No.17Tahun 2019 Ttg. Pemenuhan Hak PNS, penyediaan sarana dan prasarana minimal, Pembinaan Teknis Operasional, dan Penghargaan Satpol.PP
Trantibum dan Linmas sbg salah satu dari 6 (enam) Urusan Wajib berkaitan dg pelayanan dasar sesuai UU No. 23 Th 2014-Pemerintahan Daerah, pada Pasal 255 dan 256 Secara tegas diuraikan terkait pembentukan SatpolPP-Linmas
SatpolPP Semakin berkembang dan mantap yang lebih Humanis dan Persuasif dlm pelaksanaan Tugas, Fungsi dan wewenang
Untuk bersanding dg yg kekuatan lain yg duluan sdh ada. Sesuai Permendagri 17 TH. 2019 SstpolPP memiliki perfoman dan Uniform/seragam yang beda dan saat ini.
SatpolPP dlm pelaksanaan tugasnya tidak hanya mengejar’’ PKL, tetapi juga berperan sebagai Daya Pengungkit untuk meningkatkan PAD, melalui Penegakkan Perda (Pengawasan Perijinan sesuai ketentuan peraturan per-UU-an)
SatpolPP terus diupayakan pemantapan dan perbaikan Organisasi, personel, sarana, kualitas, biaya operasional, dan kesejahteraan
RumpunTrantibum Linmas meliputi SatpolPP, Damkar, BPBD dan Linmas, Satpol.PP dlm melaksanakan Tufoksi Sdh memiliki Permendagri Ttg Standar Pelayanan Minimal, sebagai dasar mengusulkan anggaran dan usulan kegiatan wajib
SatpolPP untuk lebih Terampil dan ahli dalam bidangnya, dapat wujudkan jabatan Fungsional, untuk dikembangkan karier dan profesional, Jabatan Fungsional sdh diayur dlm Peraturan Presiden (Perpres).
Pejabat Fungsional bisa berpindah untuk menjabat di Struktural (Kabid, Kadis dan sejenisnya), untuk itu Daerah wajib untuk membentuk Tim Penilai untuk penilaian angka kredit jabatan Fungsional
Satuan Polisi Pamong Praja sebagai reprensentatif negara hadir ditengahi kehidupan Masyarakat untuk terwujudnya rasa nyaman, damai, makmur dan sejahtera
Media
- 2019-06-26 12:48:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 807 Pengunjung