(Senin, 14 Oktober 2019) Terkait dengan laporan masyarakat kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung maka Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat mengadakan pengecekan rombong Pertamini di atas trotoar di Jalan Padonan Kec.Kuta Utara, Kabupaten Badung sesuai Perda No.7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) yang berbunyi "Setiap Orang berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman saat berjalan kaki dan Trotoar sebagaimana dimaksud ayat (2) hanya diperuntukan bagi pejalan kaki".
Media
- 2019-10-14 17:10:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 577 Pengunjung