Pengecekan Pejualan Pertamini di atas trotoar Jalan Padonan Kec.Kuta Utara

  • 2019-10-14 17:10:00
  • Oleh: satpolpp
  • Dibaca: 577 Pengunjung
Pengecekan Pejualan Pertamini di atas trotoar Jalan Padonan Kec.Kuta Utara

(Senin, 14 Oktober 2019) Terkait dengan laporan masyarakat kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung maka Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat mengadakan pengecekan rombong Pertamini di atas trotoar di Jalan Padonan Kec.Kuta Utara, Kabupaten Badung sesuai Perda No.7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) yang berbunyi "Setiap Orang berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman saat berjalan kaki dan Trotoar sebagaimana dimaksud ayat (2) hanya diperuntukan bagi pejalan kaki".


Media


Pengecekan Pejualan Pertamini di atas trotoar Jalan Padonan Kec.Kuta Utara 

  • 2019-10-14 17:10:00
  • Oleh: badungkab
  • Dibaca: 577 Pengunjung