Pemasangan Stiker Pada Reklame Yang Tidak Memiliki Ijin

  • 2019-10-16 13:48:00
  • Oleh: satpolpp
  • Dibaca: 428 Pengunjung
Pemasangan Stiker Pada Reklame Yang Tidak Memiliki Ijin

Mangupura, Rabu 16/10. Untuk menata keasrian lingkungan dan menciptakan ketertiban umum satuan polisi pamong praja Kabupaten Badung melakukan kegiatan penertiban dan penindakan berbagai alat promosi termasuk reklama serta baliho dan sejenisnya. hal ini bertujuan agar pihak yang memasang sarana promosi melaksanakan kewajiannya untuk mengurus aspek perijinan terkait dengan reklama dan baliho yang dipasang.  


Media


Pemasangan Stiker Pada Reklame Yang Tidak Memiliki Ijin 

  • 2019-10-16 13:48:00
  • Oleh: badungkab
  • Dibaca: 428 Pengunjung