Mangupura, 22/10. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung menerima laporan dari masyarakat bahwa ijin operasi cocomart di jalan raya seminyak bermasalah, berdasarkan laporan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung segera melakukan tindakan pengecekan ke lokasi di jalan raya seminyak, untuk menertibakan administrasi yang menjadi kewajiban pengusaha.
Media
- 2019-10-22 14:06:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 626 Pengunjung