Mangupura, 31/10. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung memanggil Pemilik Restaurant di Seminyak Kuta Utara, pemanggilan ini terkait temuan BPK bahwa Restaurant tersebut bermasalah dalam pembayaran Wajib Pajak Hotel dan Restaurant, pemanggilan ini di lakukan bertujuan agar pengusaha-pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Badung tertib dantaat dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengusaha yaitu tentang pembayaan pajak, tidak hanya menjalankan haknya sebagai pengusaha namun kewajibannya harus balance.
Media
- 2019-10-31 12:52:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 644 Pengunjung