Mangupra, 4/11. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung bersama Perangkat Desa dan Linmas Dalung melaksanakan sidak penertiban pedagang kaki lima, warung dan toko yang melanggar substansi perda dan perbup Badung di wilayah Dalung dan sekitarannya, penertiban ini di lakukan guna menegakan peraturan yg berlaku di Kab. Badung dan aturan-aturan yang terkait dengan penciptaan keamanan dan kenyamanan di masyarakat
Media
- 2019-11-07 08:32:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 561 Pengunjung