Mangupura, 11/11. Satuan Polisi Pamong Praja Kabuaten Badung, kembali menertibkan Billboard Reklame di Jalan Uluwatu Ungasan Kecamatan Kuta Selatan, kegiatan ini selalu di lakukan apabila pengusaha yang memasang reklame tidak mengikuti aturan.
Reklame ini di Bongkar karena tidak termasuk dalam master plan Perbub 80 Tahun 2014, dan tidak berijin Penyelenggaraan reklame. ini di selalu di lakukan semata untuk menertibkan administrasi pengusaha-pengusaha yang promosi tanpa menghiraukan aturan dan wajib pajak dari pemilik usaha tersebut, maka harus kami tindak tegas dan tanpa kompromi.
Media
- 2019-11-12 10:35:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 1723 Pengunjung