<div> Mangupura, 11/11. Satuan Polisi Pamong Praja Kabuaten Badung, kembali menertibkan Billboard Reklame di Jalan Uluwatu Ungasan Kecamatan Kuta Selatan, kegiatan ini selalu di lakukan apabila pengusaha yang memasang reklame tidak mengikuti aturan.</div> <div>  </div> <div> Reklame ini di Bongkar karena tidak termasuk dalam master plan Perbub 80 Tahun 2014, dan tidak berijin Penyelenggaraan reklame. ini di selalu di lakukan semata untuk menertibkan administrasi pengusaha-pengusaha yang promosi tanpa menghiraukan aturan dan wajib pajak dari pemilik usaha tersebut, maka harus kami tindak tegas dan tanpa kompromi.</div>
Billboard Tak Sesuai Master Plan, Ini Dilakukan SatpolPP Badung
12 Nov 2019