Mangupura, 15/11. Satuan Polisi Pamong Praja Kabuaten Badung, kembali menertibkan spanduk reklame di wilayah Prerenan Kecamatan Mengwi, Reklame ini di Bongkar karena tidak termasuk dalam master plan Perbub 80 Tahun 2014, dan tidak berijin Penyelenggaraan reklame. ini di selalu di lakukan semata untuk menertibkan administrasi pengusaha-pengusaha yang promosi tanpa menghiraukan aturan dan wajib pajak dari pemilik usaha tersebut, maka harus kami tindak tegas dan tanpa kompromi.
Media
- 2019-11-19 08:29:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 1836 Pengunjung