Mangupura, 27/11. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung memanggil Pemilik akomodasi yang ada fasilitas restaurant di Kesambi, Kecamatan Kuta Utara, pemanggilan ini terkait dengan pemilik akomodasi yang ada fasilitas restaurantnya tersebut bermasalah dalam pembayaran Wajib Pajak Hotel dan Restaurant, pemanggilan ini di lakukan bertujuan agar pengusaha-pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Badung tertib dantaat dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengusaha yaitu tentang pembayaan pajak, tidak hanya menjalankan haknya sebagai pengusaha namun kewajibannya harus balance.
kegiatan ini juga sering di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung untuk menegakan Perda dan Peraturan Bupati Badung tentang usaha dan wajib pajak, agar dapat berjalan dengan baik tanpa ada pelanggaran
Media
- 2019-11-27 13:55:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 1420 Pengunjung