Mangupura, 2/11. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung dengan Komisi I DPRD Kabupaten Badung menyidak Perusahaan dan bangunan yang di duga tanpa ijin sesuai dengan laporan masyarakat, hal ini terkait dengan kewajiban pengusaha dan pemilik bangunan terkait wajib pajak bangunan dan usahanya, maka administrasi dan surat-suratnya harus jelas.
hal ini sering di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, dengan berkerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti halnya sekarang dengan Komisi I DPRD kabupaten Badung.
Media
- 2019-12-10 08:23:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 1712 Pengunjung