Terkait IMB SatpolPP Badung kembali Panggil Owner Royal

  • 2020-01-02 10:00:00
  • Oleh: satpolpp
  • Dibaca: 1873 Pengunjung
Terkait IMB SatpolPP Badung kembali Panggil Owner Royal

Owner Royal Garden Residence (RGR) Hedar Giacoma Boy Syam alias Jhonatan dijadwalkan Selasa (31/12) pukul 09.00 Wita dipanggil untuk menghadap ke penyidik di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Demikian dijelaskan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP) Kabupaten Badung, I Wayan Sukanta, Senin (30/12).

"Berdasarkan hasil sidak,  Kamis (26/12), di Royal Garden Residence di Taman Giri Asri, Br. Mumbul, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kami memberikan surat panggilan kepada pihak owner RGR agar menghadap ke penyidik, Senin (30/12). Tapi hari ini (Senin, red) kami ada persembahyangan bersama, sehingga yang bersangkutan kami minta menghadap, Selasa (31/12)," ujar Wayan Sukanta.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Badung, dipimpin Kasi Penyelidikan dan Penyidikan I Wayan Sukanta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan perumahan RGR di Taman Giri Asri, Br Mumbul, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (26/12).

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari mèrebaknya beragam keluhan dan keresahan dari para penghuni RGR yang mayoritas mengaku belum terima surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski sudah melunasi pembayaran rumah yang dibelinya sejak beberapa tahun silam.

Dilakukannya sidak ke lokasi RGR ini atas perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara. Hal ini dimaksudkan guna mempertanyakan seputar IMB. Namun pihak Satpol PP justru dikejutkan saat melihat situasi dan kondisi riil di lapangan.

Bahkan, saat dilakukan sidak, pihak RGR ternyata tidak bisa menunjukkan kelangkapan surat izin yang dimilikinya. "Kami menemukan banyak turis yang check ini dan check out di tempat tersebut. Hal ini diduga terjadi adanya pelanggaran," kata Wayan Sukanta.

Selanjutnya, pihak Satpol PP langsung memberikan surat pemanggilan kepada si penanggung jawab RGR untuk datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Badung guna memberikan penjelasan dan tanggapan secara rinci perihal IMB dan usaha apa saja yang dijalankan dalam areal perumahan tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, IGAK Suryanegara membenarkan telah memerintahkan sejumlah personelnya untuk melakukan pengecekan ke lokasi RGR. “Hasil pengecekan di lapangan, ternyata IMB itu masih secara global, dan pihak RGR belum bisa menunjukkan kelengkapan izin yang dimilikinya ke kami. Sehingga kami berikan surat panggilan agar menghadap ke kantor Satpol PP Kabupaten Badung, sambil membawa detail IMB dan kelengkapan perizinan yang ada,” jelas Suryanegara.

Lantas, apa boleh hanya mengantungi IMB global? Suryanegara menjelaskan, karena itu perumahan, waktu jual beli tentu harus ada IMB perumahan. Selain itu, masing-masing rumah juga harus memiliki IMB.

“Makanya kami ingin jelaskan kepada pihak manajemen RGR. Harusnya IMB global ada dan IMB masing-masing rumah juga harus ada, tapi ini hanya ada IMB global,” jelasnya.

Terkait perizinan, Satpil PP juga mempertanyakan usaha serta keberadaan identitas para penghuni yang tinggal di perumahan tersebut. Karena beredar informasi bahwa di perumahan ini ada kegiatan sewa menyewa kamar untuk wisatawan mancanegara yang menginap. “Yang jelas, kami akan panggil owner RGR untuk memastikan perizinan dan usaha apa saja yang mereka jalankan di perumahan itu,” kata Suryanegara.

Hasil temuan di lapangan, sejumlah penghuni RGR meski sudah melunasi kewajibannya, tetapi tidak mendapatkan IMB, sehingga terkendala untuk menyewakan maupun menjual rumah tersebut. Selain itu, ada juga penghuni yang "terpaksa" mengurus secara mandiri soal IMB rumahnya, padahal sesuai perjanjian pengurusan IMB ini menjadi tugas dan tanggung jawab pengembang yakni pihak RGR.

Kepala Lingkungan (Kaling) Mumbul Nyoman Astawa mengapresiasi respons dan sikap tegas yang dilakukan pihak Satpol PP Kabupaten Badung. Menurutnya, hal ini dipicu terjadinya permasalahan internal antara pihak pengembang dan ratusan penghuni RGR.

Terkait dengan permasalahan ini, Kaling Mumbul Nyoman Astawa menyayangkan sikap pihak pengembang yang tidak kooperatif dengan para penghuni RGR. Pihaknya juga sempat kaget saat turun ke lapangan melihat langsung banyak warga asing yang menghuni perumahan tersebut.


Media


Terkait IMB SatpolPP Badung kembali Panggil Owner Royal 

  • 2020-01-02 10:00:00
  • Oleh: badungkab
  • Dibaca: 1873 Pengunjung