Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung kembali membongkar Billboard di sepanjang jalan shortcut Canggu hal ini di tertibkan sesuai Perda Bupati tentang ijin Papan reklame yang tidak sesuai atau tidak memiliki ijin, kegiatan ini pun hampir setiap 3 bulan sekali kerap dilakukan karena ketika kami membersihkan hati ini kurang dari 3 bulan ada terpasang lagi, sudah kampi peringati dan kami tegur, namun perusahan atau pelaku usaha silih berganti memasangnya padahal tidak di perbolehkan karena menggangu lalu lintas disana, semoga kedepannya tidak ada yang melanggar kembali
Media
- 2022-10-19 09:44:58
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 1528 Pengunjung