Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung bekerjasama dengan Beacukai Denpasar melaksanakan sidak di seputaran wilayah Kuta Utara, sidak kali ini dipimpin oleh Kabid Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung I Nyoman Kardana beserta para kasi, pejabat fungsional dan beberapa anggota di Satuan Polisi Pamong Praja, sebelum kami turun dengan beacukai kami sudah berkoordinasi dengan atasan kami Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung Drs. I G. A. K. Surya Negara, M.Si, dalam hal ini agar para pedagang rokok yang menjual Rokok tanpa cukai/ rokok ilegal di tindak tegas tanpa terkecuali, guna untuk membantu Pemerintah tidak mengalami kerugian yang lebih besar dan menegakan undang-undang yang berlaku kami selaku penegak peraturan wajib melaksanakan kegiatan ini.
Kabid Penegak Perda I Nyoman Kardana yang memimpin kegiatan ini bekerja sama dengan beacukai Denpasar menyisir beberapa warung yang terdapat menjual rokok tanpa cukai/ Ilegal, ada beberapa kemasan rokok yang kami temukan dan kami sita sebanyak 35 slot dari berbagai jenis yang tidak ada pita cukainya untuk dibawa langsung oleh beacukai Denpasar, kedepan kami harapkan masyarakat pedagang, agar tidak ada lagi menjual rokok tanpa cukai/ilegal
Media
- 2022-10-21 20:33:22
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 1578 Pengunjung