Rapat Kordinasi Teknis Sat.Linmas Kabupaten Badung
2018-02-06 09:00:00
Oleh: satpolpp
Dibaca: 1449 Pengunjung
Latar Belakang
Stabilitas dan kondusifitas kenyamanan dan keamanan merupakan kebutuhan hakiki setiap warga masyarakat dalam menunjang kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Badung sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Bali yang memiliki pesona alam yang memabjukan.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya Rapat Kordinasi ini adalah sebagai berikut :
1. Maksud
a. Mengoptimalisasi, mengefektipkan dan merevitalisasi
keberadaan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)
sebagai Organisasi yang dibentuk Pemerintah Desa/
Kelurahan di Kabupaten Badung
b. Memberikan kejelasan tentang fungsi dan peran Satuan
Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) dalam rangka
pelaksanaan tugasnya dan tanggung jawabnya.
2. Tujuan
a. Membantu Tugas TNI-POLRI dalam upaya memelihara
ketertiban dan keamanan di tingkat Desa
b. Membangun kerjasama yang baik antar unsur-unsur yang
bergerak dibidang penanganan bencana dan kamtribmas.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
84 Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Perlindungan
Masyarakat
3. Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 7716/03/HK/2017 Tentang Pembentukan Panitia Rapat Kordinasi Teknis Sat.Linmas Di Kabupaten Badung
Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Gedung Kriya Gosana pada hari selasa 6 Februari 2018 sekitar pukul 09.00. WITA dihadiri Bapak Kasat. Pol.PP Kab.Badung, unsur TNI, POLRI, KPU Kab. Badung, Dinas Pemadam Kebakaran Kab.Badung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Badung, Perbekel, Camat Se Kab.Badung, serta ketua Forum Sat.Linmas Kab. Badung memperoleh hasil Rapat sebagai berikut :
1. Peserta sepakat untuk memperkuat Sat.Linmas Desa/
Kelurahan
2. Untuk memberdayakan Sat.Linmas maka diperlukan adanya
standarisasi Sat.Linmas Kab.Badung sebagai berikut :
a. Kegiatan wajib Sat.Linmas di Desa/Kelurahan
b. Kegiatan pendukung yang disesuaikan dengan kemampuan
Desa/Kelurahan
c. Seragam, Sarana/Prasarana serta insentif Sat.Linmas
d. Regulasi Peraturan pendukung
e. Kegiatan rutin
f. Suka Duka bagi anggota Sat.Linmas agar terbangun kebersa
maan dan loyalitas diantara anggota Sat.Linmas
Media
2018-02-06 09:00:00
Oleh: badungkab
Dibaca: 1449 Pengunjung
Latar Belakang
Stabilitas dan kondusifitas kenyamanan dan keamanan merupakan kebutuhan hakiki setiap warga masyarakat dalam menunjang kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Badung sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Bali yang memiliki pesona alam yang memabjukan.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya Rapat Kordinasi ini adalah sebagai berikut :
1. Maksud
a. Mengoptimalisasi, mengefektipkan dan merevitalisasi
keberadaan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)
sebagai Organisasi yang dibentuk Pemerintah Desa/
Kelurahan di Kabupaten Badung
b. Memberikan kejelasan tentang fungsi dan peran Satuan
Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) dalam rangka
pelaksanaan tugasnya dan tanggung jawabnya.
2. Tujuan
a. Membantu Tugas TNI-POLRI dalam upaya memelihara
ketertiban dan keamanan di tingkat Desa
b. Membangun kerjasama yang baik antar unsur-unsur yang
bergerak dibidang penanganan bencana dan kamtribmas.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
84 Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Perlindungan
Masyarakat
3. Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 7716/03/HK/2017 Tentang Pembentukan Panitia Rapat Kordinasi Teknis Sat.Linmas Di Kabupaten Badung
Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Gedung Kriya Gosana pada hari selasa 6 Februari 2018 sekitar pukul 09.00. WITA dihadiri Bapak Kasat. Pol.PP Kab.Badung, unsur TNI, POLRI, KPU Kab. Badung, Dinas Pemadam Kebakaran Kab.Badung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Badung, Perbekel, Camat Se Kab.Badung, serta ketua Forum Sat.Linmas Kab. Badung memperoleh hasil Rapat sebagai berikut :
1. Peserta sepakat untuk memperkuat Sat.Linmas Desa/
Kelurahan
2. Untuk memberdayakan Sat.Linmas maka diperlukan adanya
standarisasi Sat.Linmas Kab.Badung sebagai berikut :
a. Kegiatan wajib Sat.Linmas di Desa/Kelurahan
b. Kegiatan pendukung yang disesuaikan dengan kemampuan
Desa/Kelurahan
c. Seragam, Sarana/Prasarana serta insentif Sat.Linmas
d. Regulasi Peraturan pendukung
e. Kegiatan rutin
f. Suka Duka bagi anggota Sat.Linmas agar terbangun kebersa
maan dan loyalitas diantara anggota Sat.Linmas
Rapat Kordinasi Teknis Sat.Linmas Kabupaten Badung