Kegiatan Pembinaan Potensi Masyarakat tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Badung yang dilaksanakan di kantor Desa Dalung
2018-02-07 01:10:00
Oleh: satpolpp
Dibaca: 2063 Pengunjung
Latar Belakang
Mengingat pentingnya pembinaan potensi Masyarakat maka diperlukan dan dilaksanakan kegiatan pelaksanaan pembinaan potensi Masyarakat terhadap Masyarakat (sekaa Teruna) guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi di Masyarakat.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya pembinaan ini adalah sebagai berikut :
Mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertibam Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Badung
3. Keputusan Bupati Badung Nomor 7703/HK/2018 Tentang Pembentukan Tim, Penunjukan Narasumber dan peserta pada kegiatan pembinaan Potensi Masyarakat Tentang Ketentraman dan ketertiban Umum di Kabupaten Badung
Pada kesempatan ini dihadiri oleh Narasumber dari BNN Kabupaten Badung, Polres Badung, Kodim 1611/Badung, dan Sekaa Truna di Desa Dalung sebagai peserta.
Media
2018-02-07 01:10:00
Oleh: badungkab
Dibaca: 2063 Pengunjung
Latar Belakang
Mengingat pentingnya pembinaan potensi Masyarakat maka diperlukan dan dilaksanakan kegiatan pelaksanaan pembinaan potensi Masyarakat terhadap Masyarakat (sekaa Teruna) guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi di Masyarakat.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya pembinaan ini adalah sebagai berikut :
Mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertibam Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Badung
3. Keputusan Bupati Badung Nomor 7703/HK/2018 Tentang Pembentukan Tim, Penunjukan Narasumber dan peserta pada kegiatan pembinaan Potensi Masyarakat Tentang Ketentraman dan ketertiban Umum di Kabupaten Badung
Pada kesempatan ini dihadiri oleh Narasumber dari BNN Kabupaten Badung, Polres Badung, Kodim 1611/Badung, dan Sekaa Truna di Desa Dalung sebagai peserta.
Kegiatan Pembinaan Potensi Masyarakat tentang ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Badung yang dilaksanakan di kantor Desa Dalung