(Minggu,13/05/2018) Mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2016, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung bersama LPM Legian kembali melakukan tertib jalan diantaranya penertiban kendaraan diatas trotoar sampai-sampai dilakukan pengembosan ban oleh aparat Sat.Pol.PP Kab.Badung terhadap kendaraan yang parkir sembarangan karena telah mengganggu keamanan dan kenyamanan jalan. Hal ini dilakukan mengingat tingginya pelanggaran trotoar di Wilayah Kabupaten Badung. Penertiban yang lainnya juga dilakukan yaitu pelepasan bener tanpa ijin yang mengganggu di sepanjang jalan Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Media
- 2018-05-14 13:40:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 1451 Pengunjung
<p style="text-align: justify;">
<strong>(Minggu,13/05/2018)</strong> Mengacu pada <strong>Perda Nomor 7 Tahun 2016, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat</strong>, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung bersama LPM Legian kembali melakukan tertib jalan diantaranya penertiban kendaraan diatas trotoar sampai-sampai dilakukan pengembosan ban oleh aparat Sat.Pol.PP Kab.Badung terhadap kendaraan yang parkir sembarangan karena telah mengganggu keamanan dan kenyamanan jalan. Hal ini dilakukan mengingat tingginya pelanggaran trotoar di Wilayah Kabupaten Badung. Penertiban yang lainnya juga dilakukan yaitu pelepasan bener tanpa ijin yang mengganggu di sepanjang jalan Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.</p>