Pada hari Senin, 4 Mei 2018 telah dilaksanakan kegiatan membangun patroli bersinegi. Dalam patroli tersebut berhasil membina dan mendata 15 pelanggaran pada 3 Kecamatan yaitu Kec. Kuta utara, Kec.Kuta dan Kec. Kuta Selatan . Jenis pelanggaran yaitu ; di Kec Kuta Utara 4 pelanggaran yg terdiri dari ; 2 pelanggaran di trotoar menaruh barang dagangan dan bengkel diatas trotoar. 1 aktivitas toko sudah beroperasi belum berijin dan 1 pemeratan lahan belum berijin. Di Kec. Kuta terdapat 7 pelanggaran terdiri dari salon dan spa 4 pelanggar belum berijin dan money changer 3 yg belum berijin. Kec. Kuta Selatan ditemukan 5 pelanggar terdiri dari : 2 spa dan massage yg belum berijin dan penanganan keluhan msyarakat karena pembuangan sampah dan limbah. Semua pelanggar dibina di tempat, apabila pelanggar tidak menindaklanjuti nantinya akan dilakukan pemanggilan atau di tipiring.
Media
- 2018-05-04 18:00:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 459 Pengunjung