(Rabu, 6 juni 2018) Melalui kegiatan membangun patroli bersinergi dan di padukan dengan kegiatan Sipamanpadu khusus di Kuta Selatan Satpol.PP Kabupaten Badung kembali menyidak pemilik Spa dan salon di Jalan Siligita Kel.Benoa dan di Jln Pratama Tanjung Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Khusus di Kuta Selatan karena sebelumnya pengusaha salon, rumah makan dan restoran sudah pernah di bina, pengusaha langsung diberikan surat panggilan untuk datang pada hari Kamis, 7 Juni 2018 jam 08.00 Wita di Kantor Camat Kuta Selatan dengan membawa administrasi perijinan, bila tidak dapat menunjukan perijinan akan langsung di tindak melalui Tipiring. Adapun pengusaha yg di panggil di Kuta Selatan berjumlah 13 pengusaha yg terdiri dari : 9 Spa dan Salon, 2 money changer, 1 restoran dan 1 rumah makan.
Sedangkan untuk wilayah Kec.Kuta dan Kec.Kuta Utara pengusaha yg melanggar masih di bina dan di data, apabila dalam kegiatan selanjutnya belum memenuhi adminstrasi perijinan akan di panggil juga untuk di di tipiring. Adapun jumlah pelanggar di Kuta dan Kuta Utara yg di bina adalah di Kec. Kuta : 9 pengusaha salon dan Spa, 3 money changer. Kemudian di Kec.Kuta utara : 1 bangunan tanpa IMB dan 3 pelanggaran di atas trotoar yang terdiri dari 2 pelanggar yang menaruh bahan material bangunan di atas trotoar dan 1 pedagang yang berjualan diatas trotoar.
Media
- 2018-06-06 12:55:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 531 Pengunjung
<p style="text-align: justify;">
(Rabu, 6 juni 2018) Melalui kegiatan membangun patroli bersinergi dan di padukan dengan kegiatan Sipamanpadu khusus di Kuta Selatan Satpol.PP Kabupaten Badung kembali menyidak pemilik Spa dan salon di Jalan Siligita Kel.Benoa dan di Jln Pratama Tanjung Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Khusus di Kuta Selatan karena sebelumnya pengusaha salon, rumah makan dan restoran sudah pernah di bina, pengusaha langsung diberikan surat panggilan untuk datang pada hari Kamis, 7 Juni 2018 jam 08.00 Wita di Kantor Camat Kuta Selatan dengan membawa administrasi perijinan, bila tidak dapat menunjukan perijinan akan langsung di tindak melalui Tipiring. Adapun pengusaha yg di panggil di Kuta Selatan berjumlah 13 pengusaha yg terdiri dari : 9 Spa dan Salon, 2 money changer, 1 restoran dan 1 rumah makan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<br />
Sedangkan untuk wilayah Kec.Kuta dan Kec.Kuta Utara pengusaha yg melanggar masih di bina dan di data, apabila dalam kegiatan selanjutnya belum memenuhi adminstrasi perijinan akan di panggil juga untuk di di tipiring. Adapun jumlah pelanggar di Kuta dan Kuta Utara yg di bina adalah di Kec. Kuta : 9 pengusaha salon dan Spa, 3 money changer. Kemudian di Kec.Kuta utara : 1 bangunan tanpa IMB dan 3 pelanggaran di atas trotoar yang terdiri dari 2 pelanggar yang menaruh bahan material bangunan di atas trotoar dan 1 pedagang yang berjualan diatas trotoar.</p>
Bangun Pagi dipadukan dengan Sipamanpadu Satpol. Kab.Badung