
Pada hari Rabu, 16 April 2025 Satpol PP Kabupaten Badung melalui Bidang Tibum dan Tranmas dengan melibatkan Denpom IX/3 Udayana, Kecamatan Kuta, Kaling dan Kelurahan Kuta melaksanakan penegakan Perda 7 Tahun 2016 khususnya Tertib Jalan dan Keselamatan Pejalan Kaki dengan mekakukan Pembinaan kepada pedagang di Sepanjang Jl. Kartika Plaza, Wana Segara dan di Jl. Samudra, Kuta..dari hasil dilapangan khususnya di Jl. Katika Plaza diberikan Surat Peringatan selanjutnya dibuatkan Surat Pernyataan agar segera membongkar Lapak2 dagangannya, dijalan Wanasegara lebih banyak pelanggaran penempatan kendaraan roda 4 maupun roda 2 diatas trotoar dan itu sudah dilakukan pembinaan agar tdk parkir diatas trotoar maupun disepanjang Jl. Wanasegara, untuk yg di Jl. Samudra hampir semua usaha disana memanfaatkan trotoar sebagai tempat usahanya..untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai sarana pejalan kaki kami sudah melakukan pembinaan/penertiban dgn memberikan surat peringatan atau membongkar mandiri tempat usahanya..selanjutnya muara dari pembinaan/ penertiban tersebut akan dilakukan Monev oleh BKO Kuta.
Media

- 2025-04-16 20:11:29
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 55 Pengunjung