Dipaparkannya, tipiring yang dilakukan di kantor Camat Kuta Kamis (29/11) merupakan hasil Sipamanpadu yang dilakukan Selasa (27/11). Dimana saat itu ada sebanyak 40 pelanggar yang terjaring razia, yaitu 12 usaha Spa, 26 pelanggaran parkir diatas trotoar dan 2 kendaraan reklame berjalan. Sementara yang hadir saat Tipiring hanya 15 orang, itu dari 5 usaha Spa, 10 orang pelanggar parkir di atas trotoar. “Dari tipiring kemarin, pelanggaran parkir trotoar di denda Rp 152.000 subsider 2 hari kurungan dan pelanggaran spa di denda Rp 402.000 subsider 5 hari kurungan. Dari 5 usaha spa, 4 diantaranya mampu menunjukan perizinannya sudah lengkap,”sebutnya sembari menerangkan sisa pelanggar yang tidak datang itu diarahkan menuju ke kantor Pol PP induk kabupaten Badung, untuk diproses sesuai denda yang ditetapkan pengadilan saat tipiring.
Sementara untuk 2 unit reklame berjalan, dijelaskannya itu disidak karena usaha terkait diketahui merupakan usaha yang baru muncul. Namun belum jelas perizinannya, hal tersebut diberkaca saat sidak, dimana pihak yang bersangkutan belum mampu menunjukan perizinannya. Yang bersangkutan hanya mampu menunjukan surat keterangan dari Desa dan surat rekomendasi dari Dishub Badung. Padahal mengacu pada Perbup no 80 tahun 2014, usaha iklan berjalan harusnya membayar pajak sesuai perizinan yang dikeluarkan DMPTSP kabupaten Badung. Dua reklame berjalan tersebut diketahui milik usaha Sky Garden. “Karena usaha itu belum jelas mengantongi izin, makanya kita tipiringkan. Nanti usaha ini juga akan kita bina terkait perizinannya. Sebab iklan berjalan ini pajaknya dikenakan kepada pengusahanya. Kalau dia tidak memasang iklan mungkin tidak masalah tapi karena ini iklan berjalan maka harus jelas perizinannya,”paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, KasatPol PP kabupaten Badung, IGAK Surya Negara menerangkan reklame berjalan bisa ditipiringkan mengacu pada Perda no 4 tahun 2016 tentang Pajak dan Reklame. Namun saat tipiring kemarin, yang bersangkutan sempat datang dan mengaku akan mengambil bukti membayaran pajaknya. Sayangnya sampai sidang selesai yang bersangkutan tidak datang, tapi ia mengaku akan datang berproses ke Puspem. “Jika ditipiringkan itu yang dikenakan adalah menyangkut pajak reklame, itu biasanya ancamannya denda Rp 50 juta atau pidana kurungan 6 bulan. Tapi ini juga harus dibina, jika ia tidak memiliki izin,”sebut Surya Negara.
Diakuinya penindakan terhadap iklan bermotor atau berjalan ini menjadi penindakan pertama kali di Badung. Selama ini usaha terkait seolah mai kucing-kucingan, sebab berapa kali dicari namun tidak ketemu. Hal itu dikarenakan iklan tersebut bergerak dan itu diketahui dengan menasang iklan yang berbeda-beda. Bantuk iklan tersebut modelnya gandengan, sehingga bisa siapapun disuruh narik dengan dibayar.”Iklan berjalan itu sebenarnya sudah menjadi atensi kita, karena baru kemarin kita temukan langsung maka kita langsung proses,”imbuhnya.
Media
- 2018-12-05 13:02:00
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 612 Pengunjung